Selasa, 29 Oktober 2013

SANKSI ATAS PELANGGARAN ATURAN RAHASIA BANK


Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal itu, setelah suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari Negara yang bersangkutan, maka bank tersebut menjadi  “milik” masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan hanya harus dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Kepentingan masyarakat untuk menjaga eksistensi suatu bank menjadi sangat penting, terlebih bila diingat bahwa ambruknya suatu bank akan mempunyai akibat rantai atau  domino effect,  yaitu menular kepada bank-bank yang lain yang pada gilirannya tidak mustahil menjadi sangat mengganggu fungsi sistem keuangan dan sistem pembayaran dari negara yang bersangkutan. Hal ini adalah pernah terjadi di tahun 1929-1933 ketika kurang lebih 9000 bank di Amerika Serikat, atau kurang lebih setengah dari jumlah bank yang ada pada waktu itu gulung tikar.
Bank adalah suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak pada kepercayaan dari para nasabahnya yang mempercayakan dana simpanan mereka pada bank. Oleh karena itu, bank sangat penting karena kadar kepercayaan masyarakat (baik yang telah maupun yang akan menyimpan dananya) terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi. Mengingat bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran, masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan dari sistem-sistem tersebut, dan kepercayaan masyarakat kepada bank merupakan unsur paling pokok dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada  perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak. Ada beberapa faktor yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Faktor-faktor tersebut adalah :
  1. Integritas pengurus.
  2. Pengetahuan dan kemampuan pengurus baik berupa pengetahuan kemampuan manajerial maupun pengetahuan dan  kemampuan teknis perbankan.
  3. Kesehatan bank yang bersangkutan.
  4. Kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.
Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan seluruh bangsa. Tidak dapat disangkal bahwa dalam mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang–Undang Dasar 1945, perbankan mempunyai peran yang sangat penting.
Sebagai salah satu motor penggerak pembangunan bangsa, lembaga perbankan mempunyai peran yang sangat strategis karena bank mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai nasabah dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana  tersebut kepada masyarakat yang  membutuhkannya. Bank diharapkan dapat menyerasikan, menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur pemerataan pembangunan dan hasil–hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional yang pada akhirnya mengarah kepada peningkatan taraf hidup masyarakat banyak.
Sebagaimana dikemukakan diatas, salah satu faktor untuk dapat memelihara dan  meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada umumnya ialah kepatuhan bank terhadap kewajiban rahasia bank.  Maksudnya adalah menyangkut “dapat atau tidaknya bank dipercaya oleh nasabah yang  menyimpan dananya pada bank tersebut untuk tidak mengungkapkan simpanan nasabah  identitas nasabah tersebut kepada pihak lain”.
Dengan kata lain, tergantung kepada  kemampuan bank itu untuk menjunjung tinggi dan mematuhi dengan teguh “rahasia  bank”. Rahasia bank akan dapat lebih dipegang teguh oleh bank apabila ditetapkan  bukan sekedar hanya sebagai kewajiban kontraktual diantara bank dan nasabah, tetapi ditetapkan sebagai kewajiban pidana. Bila hanya ditetapkan sebagai kewajiban kontraktual belaka, maka kewajiban bank itu menjadi kurang kokoh karena kewajiban kontraktual secara mudah dapat disimpangi.
Perbankan dituntut untuk dapat bekerja secara profesional, dapat membaca dan menelaah, serta menganalisis semua kegiatan dunia usaha serta perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka lembaga perbankan perlu dibina dan diawasi secara terus–menerus agar dapat berfungsi dengan efisien, sehat, wajar, mampu bersaing dan dapat melindungi dana yang disimpan oleh nasabah dengan baik serta mampu menyalurkan dana simpanan tersebut kepada sektor–sektor produksi yang benar–benar produktif sesuai dengan sasaran pembangunan. Sehingga dana yang disalurkan dalam bentuk pinjaman tersebut tidak sia–sia.
Sebaliknya, nasabah yang mempercayakan dana simpanannya untuk dikelola oleh pihak bank juga harus mendapat perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan nasabah yang mungkin dilakukan pengelola bank. Selain itu untuk menjaga nama baik nasabah, maka harus diatur kapan dan dalam hal yang bagaimana bank diperkenankan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal–hal lain dari nasabah yang diketahui oleh bank. Nasabah hanya akan mempergunakan jasa bank untuk menyimpan dananya apabila ada jaminan dari bank bahwa pihak bank tidak akan menyalahgunakan pengetahuannya tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabahnya.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah, maka dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keadaan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas didalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang disebut dengan “Rahasia Bank”.
Pembangunan ekonomi suatu negara disamping memerlukan program pembangunan yang terencana dan terarah untuk mencapai sasaran pembangunan, maka faktor lain yang dibutuhkan adalah modal/dana pembangunan yang cukup besar. Peningkatan pembangunan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi perlu ditunjang dengan peningkatan dana pembangunan. Umumnya suatu negara mengalami keterbatasan dalam penyediaan dana pembangunan, untuk itu diperlukan mobilisasi dana dari masyarakat.[1] Disinilah diperlukannya peranan perbankan, terutama dikarenakan kemampuannya untuk menggali sumber-sumber dana dari dalam dan luar negeri serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman kepada para pelaku usaha yang membutuhkannya  agar mampu menjadi salah satu katalisator penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Oleh karena itu kelancaran dan keamanan kegiatan perbankan haruslah mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari semua aparat penegak hukum, karena apabila terjadi tindak pidana dalam bidang perbankan akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Oleh sebab itu segala usaha preventif maupun represif harus digalakkan untuk menanggulangi kejahatan perbankan tersebut.
Pelanggaran terhadap rahasia bank merupakan salah satu bentuk kejahatan. Yang menjadi masalah bukan hanya karena adanya pembocoran rahasia, akan tetapi kenyataan bahwa rahasia bank itu kadang kala dijadikan sebagai tempat berlindung bagi penyelewengan administrasi dan kolusi pada perbankan. A.     Pengertian Rahasia Bank
 Rahasia Bank atau Banking Secrecy dikenal di negara manapun di dunia ini yang mempunyai lembaga keuangan bank. Rahasia bank tidak ada bedanya dengan rahasia yang harus dipegang teguh oleh para professional seperti dokter yang wajib merahasiakan hal-hal yang menyangkut penyakit pasiennya. Bahkan kalau rahasia dimaksud tidak dipegang teguh dan dibocorkan kepada pihak lain, maka atas tindakan tersebut dpat dikenakan sanksi, baik perdata maupun pidana.[1]
 Di Indonesia pun dikenal ketentuan rahasia bank yang terdapat dalam Undang-Undang Perbankan. Dasar hukum dari ketentuan rahasia bank di Indonesia mula-mula adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, tetapi kemudian telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Pengertian rahasia bank oleh Undang-undang No. 7 Tahun 1992 diberikan oleh Pasal 1 ayat (16) yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
Pengertian ini telah diubah dengan pengertian baru oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Oleh Undang-Undang itu rumusan yang baru diberikan dalam Pasal 1 ayat (28) Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut : rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya. Selain memberikan rumusan dari pengertiannya, Undang-Undang Perbankan juga memberikan rumusan mengenai delik rahasia bank. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 memberikan rumusan delik rahasia bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 ayat (1). Bunyi lengkap dari rumusan delik rahasia bank menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 adalah :
Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana di maksud dalam Pasal 41, 42, 43 dan 44.
Rumusan delik rahasia bank tersebut telah diubah dengan rumusan yang baru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Rumusan yang baru itu lengkapnya berbunyi sebagai berikut : bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 44 A. Ada anggapan sebagian orang bahwa kerahasiaan bank bisa merugikan masyarakat, nasabah nakal bisa berlindung pada ketentuan rahasia bank, kerahasiaan bank harus di buka untuk kepentingan para penitip dana dan sebagainya. Sedangkan di pihak lain menghendaki dan menegaskan bahwa bank harus memegang teguh rahasia bank karena masyarakat hanya akan mempercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank apabila dari pihak bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.
Disamping itu, ada beberapa harian dan majalah ramai mempermasalahkan rumusan mengenai kriteria rahasia bank, sehingga kerap kali menimbulkan berbagai macam interpretasi dan kontroversi. Ada pihak yang menghendaki agar pemerintah dapat memberikan suatu original interpretation mengenai rahasia bank. Ada pula yang berpendapat harus mencari rumusan historis mengenai rahasia bank dengan menanyakan langsung kepada pembuat undang-undang. Bahkan ada pihak yang mendesak agar pemerintah segera memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang rahasia bank agar pemerintah mengkaji ulang ketentuan rahasia bank untuk mengantisipasi perkembangan kondisi aktual, agar ketentuan rahasia bank dirombak karena dianggap sifatnya “keblinger” dan banyak lagi pendapat yang pada dasarnya beranggapan bahwa ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan belum sempurna dan masih rancu sehingga perlu direvisi ulang lagi. Pada saat ini, praktis negara berlaku ketentuan rahasia bank. Dengan demikian rahasia bank bersifat universal, namun berbeda-beda dasar hukumnya untuk setiap negara.
Pelanggaran rahasia bank yang diatur oleh masing-masing negara dapat dikelompokkan dalam dua kelompok. Kelompok pertama menentukan pelanggaran rahasia bank sebagai pelanggaran perdata (civil violation). Negara-negara tersebut membiarkan kewajiban yang timbul dari hubungan kontraktual belaka diantara bank dan nasabah, namun kewajiban kontraktual tersebut dapat dikesampingkan apabila kepentingan umum menghendaki dan apabila secara tegas dikecualikan oleh ketentuan undang-undang tertentu. Hal yang demikian misalnya dapat kita lihat ketentuan rahasia bank menurut hukum Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Negeri Belanda, Belgia, The Bahamas, The Cayman Island dan beberapa negara lainnya. Sedangkan kelompok yang kedua menentukan pelanggaran rahasia bank sebagai pelanggaran public atau pidana (criminal violation), misalnya Swiss, Austria, Korea Selatan, Perancis, Luxemburg dan Indonesia sendiri dan beberapa negara lainnya.
B.     Peraturan Rahasia Bank
1.      Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
Ketentuan rahasia bank menurut Undang-Undang menurut No. 7 Tahun 1992 (Pasal 40) disebutkan bahwa : “Bank di larang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keadaan keuangan dan hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan”. Bahkan dalam penjelasannya dijelaskan bahwa : “Yang menurut kelaziman wajib dirahasiakan oleh bank adalah seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya”. Bahkan dalam penjelasan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Pasal 40 jelaslah bahwa ketentuan rahasia bank sangat luas karena bukan saja keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, melainkan juga termasuk “seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yang diketahui oleh karena kegiatan usahanya” dari nasabah yang bersangkutan. Pemerintah bahkan pernah mengeluarkan penafsiran resmi tentang rahasia bank seperti tertuang dalam :
a.       Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor R-25/MK/IV/7/1969 (rahasia) tertanggal 24 Juli 1969.
b.       Surat Menteri keuangan Republik Indonesia No. R-29/MK/IV/9/1969 (rahasia) tertanggal 03 September 1969.
c.       Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/377/UPPB/Pb.B tanggal 11 September 1969.
Dalam surat-surat tersebut pada dasarnya menjelaskan kata-kata “hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan” antara lain :
a.       Pemberian pelayanan jasa dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri.
b.       Mendiskontokan dan jual beli surat-surat berharga.
c.       Pemberian kredit.
Luasnya pengertian ketentuan rahasia bank tersebut telah menimbulkan ketidakpastian, apakah persetujuan nasabah dapat mengecualikan ketentuan rahasia bank atau tidak.
Mengingat delik rahasia bank dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 itu bukan merupakan delik aduan, maka adanya persetujuan nasabah yang bersangkutan tidak dapat membebaskan bank dari kewajibannya untuk menyimpan rahasia. Dengan kata lain, sekalipun nasabah telah memberikan persetujuan kepada bank untuk dapat mengungkapkan keadaan keuangannya, tetap saja bank dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia bank dan karena itu terancam dikenai pidana. Penjelasan dibawah ini dapat lebih memperjelas permasalahannya. Dalam pengecualian-pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, tidak disebutkan secara eksplisit bahwa rahasia bank tidak berlaku bila ada persetujuan nasabah kepada bank untuk mengungkapkannya. Sehubungan dengan itu, timbul suatu pertanyaan apakah sekalipun telah ada persetujuan dari nasabah, bank tetap tidak dapat terlepas dari kewajiban untuk merahasiakan keadaan keuangan nasabah yang telah memberikan persetujuan itu? Pertanyaan tersebut merupakan salah satu legal issue penting yang menyangkut ketentuan kerahasiaan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Tidak demikian halnya dengan ketentuan rahasia bank menurut hukum Inggris dan hukum dari negara-negara yang menetapkan ketentuan rahasia bank sebagai kewajiban perdata atau kewajiban kontraktual. Dengan kata lain, menurut ketentuan hukum Inggris, rahasia bank tidak berlaku apabila pengungkapannya oleh bank disetujui oleh nasabah.
Tetapi selalu terdapat keragu-raguan bagi bank untuk mengungkapkan keadaan keuangan sesuatu bank kepada pihak lain sekalipun telah ada persetujuan dari nasabah ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tidak secara tegas memberikan kepastian, apakah adanya persetujuan nasabah menghapuskan kewajiban bank untuk tetap merahasiakan sebagaimana ditentukan menurut ketentuan rahasia bank.
2.     Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang berupa perubahan atas Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diundangkan pada tanggal 10 November 1998. Sehubungan dengan adanya permasalahan tentang rahasia bank dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 diatas, maka pembuat undang-undang menganggap perlu untuk mencantumkan ketentuan baru dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 40, 41, 41 A, 42, 42 A, 44 A, 47, 47 A dan 48 yang mengatur mengenai rahasia bank dengan segala pengecualian serta sanksinya. Definisi rahasia bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (28) adalah : “Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.”
Apa yang dimaksud dengan kata-kata “segala sesuatu yang berhubungan dengan” dalam definisi tersebut, dalam penjelasan pasal tersebut hanya disebut “cukup jelas”. Pasal 40 ayat (1) menentukan bahwa : “Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan penyimpan dan simpanannya.” Keterangan seperti apa yang wajib dirahasiakan oleh bank dari nasabah penyimpan dan simpanannya. Dalam penjelasan ayat tersebut dinyatakan bahwa “keterangan mengenai nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank.” Bahkan disebutkan bahwa “apabila nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.” Keterangan macam apa yang wajib dirahasiakan oleh bank? Dalam definisi tersebut juga disebutkan “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan.” Begitupan apa yang dimaksud dengan “keterangan” mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
Dari apa yang diuraikan di atas, kiranya dapat ditafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “keterangan” adalah “informasi”, sehingga yang wajib dirahasiakan oleh bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpananya, seperti kapan simpanan ditempatkan, simpanan ditempatkan dengan tunai atau melaui transfer atau LLG (Lalu Lintas Giro) atau dengan menyetor cek/bilyet giro dan sebagainya. Hanya saja ditegaskan dalam penjelasan pasal rahasia bank tersebut, bahwa apabila nasabah penyimpan juga sebagai nasabah debitur, maka segala sesuatu informasi mengenai nasabah penyimpan tersebut dalam kedudukannya sebagai nasabah debitur bukan merupakan hal yang wajib dirahasiakan oleh bank. Sehingga apabila nasabah penyimpan kebetulan juga sebagai nasabah debitur seperti nama dan alamat serta jumlah pinjamannya, jaminan pinjaman yang diserahkan kepada bank, sejak kapan pinjaman diberikan, lancer/macet pinjamannya, bukan merupakan informasi (keterangan) yang berwajib dirahasiakan bank.
 A.     Upaya Bank Menjaga Rahasia Bank.
Rahasia bank merupakan hal yang penting karena bank sebagai lembaga kepercayaan wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya. Oleh karena itu, baik bank sebagai entity dan pihak terafiliasi, termasuk pegawai dan manajemen bank yang bersangkutan wajib mengetahui mengenai peraturan rahasia bank ini, untuk menghindari sanksi pidana dan atau administratif serta sanksi sosial dari masyarakat.[1] Melakukan penerapan dalam hal-hal (informasi) yang bersifat rahasia terutama pada bank sangatlah sulit karena belum ada suatu keseragaman yang menetukan hal-hal (informasi) apa saja yang dapat dikategorikan sebagai suatu yang dirahasiakan oleh bank dari informasi dan data-data seorang nasabah.[2]
Kewajiban bank untuk merahasiakan mengenai penyimpanan dan simpanannya dapat bersifat eksplisit dan implisit. Pada umumnya perjanjian bank dan nasabah tidak dicantumkan secara eksplisit. Kewajiban merahasiakan tersebut misalnya terlihat pada perjanjian pembukaan rekening koran, tabungan dan deposito antara bank dan nasabah. Dengan demikian, walaupun dalam perjanjian tidak diatur secara eksplisit, tetapi berdasarkan azas itikad baik didalam melaksanakan perjanjian, maka perjanjian antara bank dan nasabahnya dianggap mencantumkan secara diam-diam kewajiban merahasiakan tentang penyimpan dan simpanannya. Hal ini sejalan dengan Pasal 7 huruf (a) Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban pelaku usaha adalah beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.[3]
Dalam kaitannya dengan masalah rahasia bank, walaupun rahasia bank itu sudah diatur dalam perjanjian antara bank dan nasabah ataupun masalah rahasia bank ini sudah diatur dalam undang-undang, namun kepentingan umum tetap harus didahulukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam hal nasabah debitur, ada kemungkinan bank digugat melakukan perbuatan melanggar hukum oleh nasabah debitur bilamana dengan pengungkapan keterangan mengenai nasabah debitur dipandang oleh nasabah debitur merugikan dirinya. Gugatan ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang secara tegas mengatur, bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Bank juga dimungkinkan diancam pidana dengan menggunakan delik lain, yakni pengungkapan keterangan mengenai nasabah debitur dapat dipersangkakan sebagai kejahatan rahasia jabatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 322 KUHP yang berbunyi :
(1) Barangsiapa dengan sengaja membuka sesuatu rahasia, yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama – lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak– banyaknya Rp 9.000,-
(2) Jika kejahatan ini dilakukan terhadap seorang yang ditentukan, maka perbuatan itu hanya dituntut atas pengaduan orang itu.
Rahasia bank semata-mata diletakkan pada kepentingan umum. Prinsip kerahasiaan bank yang bertujuan untuk melindungi kepentingan individu seorang nasabah dikorbankan demi menyeimbangkannya dengan kepentingan umum dalam hal penyelesaian perkara pidana.
Di Indonesia, pengecualian rahasia bank dengan alasan kepentingan umum ini masih perlu disempurnakan, karena masih banyak kepentingan umum lain yang dapat dijadikan alasan untuk membuka rahasia bank yang belum tercantum pada Undang-Undang Perbankan, misalnya kepentingan Dewan Perwakilan Rakyat, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Otoritas Asing, Badan Artbitrase dan pemegang saham.[4]
Di Indonesia, pengaturan rahasia bank lebih dititkberatkan pada alasan untuk kepentingan bank, seperti terlihat dalam penjelasan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyebutkan bahwa kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank itu sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uangnya di bank. Pertimbangan yang demikian dikarenakan Indonesia mempunyai nilai-nilai budaya yang mengutamakan kolektivitas atau kebersamaan. Dalam hal ini, kepentingan bank dianggap sama dengan kepentingan umum karena begitu pentingnya peranan bank di dalam perekonomian suatu negara, yang dalam hal ini perbankan berfungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary), sarana untuk transmisi kebijakan moneter dan pelaku utama di dalam sistem pembayaran nasional.[5]
Mengenai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, penerapannya sempit, karena dianggap merugikan kepentingan masyarakat luas terutama bagi kepentingan dunia bisnis. Pasal tersebut seolah-olah mengandung diskriminasi karena hanya melindungi kegiatan perusahaan perbankan saja dan tidak melindungi kepentingan perusahaan jenis lain dalam arti luas. Kalau bank yang bersangkutan prinsip kerahasiaan banknya boleh dilanggar dan diluar itu tidak. Hal ini jelas tidak adil, seolah-olah undang-undang tidak peduli terhadap kesengsaraan yang dialami masyarakat luas. Padahal banyak perusahaan dengan sengaja tidak membayar kewajiban (utang) kepada mitra bisnisnya di sektor distribusi, agen atau kontraktor walau perusahaan-perusahaan tersebut akhirnya lancar (current assets) di berbagai bank.[6]
Oleh sebab itu, rahasia bank hanya menyangkut nasabah penyimpan dan simpanannya saja. Maka dalam kasus kredit sering sekali terjadi kredit macet. Rahasia bank terlampau berpihak melindungi debitur. Hal ini menyebabkan para debitur nakal menjadi terlindungi yang dapat mengancam kepentingan umum dan perkembangan pembangunan bangsa.
Jelas tampak kredit macet secara langsung atau tidak langsung sangat merugikan kepentingan negara dan masyarakat. Jadi, bukan hanya sekedar permasalahan antara debitur nakal dengan bank saja, tetapi juga menyangkut kepentingan perekonomian dan peningkatan pemerataan kesejahteraan rakyat luas. Sehingga, tidak layak rasanya membiarkan dengan memanjakan dan melindungi para debitur nakal dan beritikad buruk. Oleh sebab itu, jika ada debitur yang seperti itu, masyarakat luas berhak untuk mengetahuinya secara terbuka.
Setiap bank wajib memegang teguh prinsip rahasia bank. Adapun salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan bank didalam menjaga keamanan rahasia bank adalah apabila ada orang yang menanyakan identitas dari nasabah, atau aktivitasnya di bank selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, maka bank tidak memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya. Dengan melakukan upaya menjaga keamanan rahasia bank berarti secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanannya.
Disamping itu, upaya lain yang dilakukan oleh bank untuk menjaga keamanan rahasia bank tersebut adalah melalui :
1.        Kelaziman Operasional.
Kelaziman operasi bank yang menyangkut pada penghimpunan dana masyarakat seperti melalui giro, tabungan, deposito dan lain sebagainya. Adapun setelah melakukan penghimpunan dana tersebut bank perlu untuk menyebarkan dana tersebut kepada masyarakat yaitu melalui pemberian kredit. Dalam operasi tersebut bank mengadakan pencatatan serta mengumpulkan data dan informasi yang berhubungan dengan usahanya maupun yang berhubungan dengan nasabahnya, contoh : dengan nasabah peminjam.
Pencatatan transaksi merupakan kewajiban bank guna memnuhi kebutuhan akan data pokok yang harus dipenuhinya. Setiap bank harus mengadakan pencatatan untuk memberikan data bagi pelaporan – pelaporan seperti pelaporan pada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, pelaporan untuk pajak, pelaporan untuk pemegang saham, pelaporan untuk nasabah dan sebagainya. Dari pencatatan itulah sebuah data diolah menjadi suatu laporan yang informatif dan mudah dimengerti oleh mereka yang menerimanya. Data dan informasi tersebut merupakan milik bank yang secara umumnya bisa dikategorikan merupakan rahasia bank.
Sebelum transaksi yang dilakukan antara bank dengan nasabah, bank terlebih dahulu memeriksa identitas nasabah tersebut. Jika seseorang nasabah tidak bertindak untuk dirinya sendiri, maka perlu disertai dengan tegas wewenangnya untuk bertindak atas nama orang lain baik untuk badan hukum maupun untuk pihak lainnya. Biasanya identifikasi juga dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap referensi – referensi yang diajukan. Transaksi yang telah dilakukan akan dikumpulkan ke dalam dokumen tertentu dan dokumen tersebut nantinya akan disimpan secara permanen oleh bank.
2.        Pencatatan Pada Bank.
Pencatatan yang teliti dan memadai dalam operasi bank atau transaksi yang dilakukan bank merupakan suatu keharusan. Memadai atau tidaknya catatan itu diukur dengan kesanggupannya memenuhi berbagai permintaan terhadap informasi mengenai setiap kegiatan bank. Bila pencatatan dan administrasi perbankan kurang baik maka kelancaran kegiatan perbankan akan mendapat gangguan. Dengan demikian pencatatan dan pengarsipan semua kegiatan perbankan yang dilakukan oleh bank adalah merupakan tanggung jawab dan kewajiban yang tidak dapat dihindari. Dalam perkembangan teknologi informasi yang ada sekarang ini, maka pencatatan kegiatan perbankan saat ini serta penyimpanannya dapat pula dilakukan dengan menggunakan perangkat data elektronik (komputer).[7]
Keuntungan bagi nasabah dengan adanya teknologi ini adalah nasabah dapat terlayani dengan lebih cepat dan lebih nyaman. Sedangkan keuntungan bagi bank sendiri adalah memberikan pelayanan kepada nasabah dengan lebih baik lagi serta dapat mengamankan dokumen penting tanpa memerlukan tempat atau ruangan yang luas.
Sebagai lembaga yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat, sudah seharusnya bank berusaha memberikan jaminan pada masyarakat bahwa bank aman dan mampu merahasiakan keterangan atau informasi mengenai nasabah dan simpanannya. Bank harus mempunyai pedoman, kebijakan, organisasi dan prosedur kerja khususnya mengenai rahasia bank dan rahasia jabatan. Pedoman-pedoman itulah yang nantinya dipergunakan oleh bank dalam menjalankan segala kegiatannya sehingga bank dapat tetap menjaga kepercayaan masyarakat tersebut. Selebihnya penilaian selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat itu sendiri apakah bank tersebut dapat dipercaya atau tidak.[8]
Secara umum ketentuan rahasia bank dipandang seringkali menimbulkan benturan antara kepentingan nasabah dan kepentingan bisnis bank itu sendiri. Akan tetapi walaupun demikian keadaannya, bank harus tetap memegang teguh ketentuan rahasia bank ini.
B.     Sanksi Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank
Apabila ada perjanjian antara bank dengan nasabah, maka rahasia bank bersifat kontraktual. Sehingga apabila bank memberikan keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya, bank dapat digugat oleh nasabahnya berdasarkan alasan wanprestasi (cidera janji). Sebaliknya, meskipun tidak ada perjanjian antara bank dan nasabah, namun bank tetap berkewajiban untuk mempertahankan rahasia bank berdasarkan pada peraturan perundang-undangan atau konsep hukum lainnya, seperti konsep ”perbuatan melawan hukum”. Artinya dalam hal bank memberikan keterangan tentang nasabahnya yang merugikan nasabah, bank dapat dituntut oleh nasabahnya dengan alasan perbuatan melawan hukum. Untuk hal ini nasabah harus dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialaminya sebagai akibat dari pembocoran rahasia bank tersebut.[9]
Masalah tindak pidana perbankan merupakan bagian yang tidak bisa ditinggalkan bila dibahas hukum perbankan. Sudah sepatutnya setiap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum akan diberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dikategorikan sebagai ”tindak pidana kejahatan”. Oleh karena itu, pelanggar ketentuan rahasia bank apabila dibandingkan dengan hanya sekedar pelanggaran perlu diberi sanksi hukum pidana yang lebih berat lagi. Sanksi pidana tersebut bukan hanya sebagai pelengkap suatu peraturan dalam bidang perbankan, melainkan diperlukan guna ditaatinya peraturan tersebut.
Seperti diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Perbankan yang mengatur pelanggaran ketentuan rahasia bank yang menyangkut keadaan keuangan individual nasabah bank sebagai pelanggaran pidana biasa bukan delik aduan. Tetapi sejak berlakunya ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan rahasia bank yang dimulai tahun 1960 dengan PERPU Nomor 23 Tahun 1960 belum ada satupun kasus pidana yang sampai ke pengadilan. Penyelesaian secara pidana paling jauh hanya sampai di tingkat Kejaksaan, kemudian perkara tersebut dihentikan, dengan alasan sudah tercapai perdamaian di antara para pihak.[10]
Ada 1 kasus perdata yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan rahasia bank yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya (Putusan Pengadilan No. 28/PDT/2001/PT.PR, 11 Desember 2001). Dalam kasus ini nasabah bank menggugat bank dan kantor pajak dengan dasar perbuatan melawan hukum, yang memberikan keterangan yang bersifat rahasia bank yang merugikan kepentingan nasabah bank. Dalam hal ini nasabah dimenangkan baik pada tingkat Pengadilan Negeri (Pengadilan Pangkalan Bun) dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.[11]
Menurut sistem Undang-Undang Perbankan, maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip kerahasiaan bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam hal sanksi pidana terhadap pelanggaran rahasia bank dalam Undang-Undang Perbankan ini, sebagaimana juga terhadap sanksi-sanksi pidana lainnya dalam Undang-Undang Perbankan yang bersangkutan. Ciri khas dari sanksi pidana terhadap pelanggaran prinsip rahasia bank, yaitu sebagai berikut  :
1.      Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman hukuman maksimal.
2.      Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif.
3.      Tidak ada korelasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda.[12]
Dalam kaitannya dengan pengecualian terhadap ketentuan rahasia bank ini, membawa konsekuensinya kepada bank untuk wajib memberikan keterangan yang diminta. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 42 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwa bank wajib memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42. Ini berarti bank wajib memberikan keterangan yang diminta demi hukum dalam rangka pemeriksaan perpajakan, penyelesaian piutang bank, dan pemeriksaan peradilan pidana.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang perbankan menurut Undang-Undang Perbankan dapat dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut  :
1.        Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 10 milyar rupiah dan maksimal 200 milyar rupiah. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 10 milyar rupiah dan maksimal 200 milyar rupiah diancam terhadap barang siapa yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41 A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang Perbankan.
2.        Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah.
Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 8 milyar rupiah tersebut diancam terhadap para anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank, atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40 Undang -Undang Perbankan.
3.        Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 15 milyar rupiah. Pidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 7 (tujuh) tahun serta denda minimal 4 milyar rupiah dan maksimal 15 milyar rupiah tersebut diancam kepada anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 A dan Pasal 44 A Undang-Undang Perbankan.[13]
Dari semua sanksi-sanksi yang dinyatakan dalam Undang-Undang tersebut tidak dirinci mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Gubernur atau Gubernur Bank Indonesia sendiri. Karena dalam batas-batas pelanggaran sama sekali tidak mencantumkan kemungkinan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Gubernur maupun Gubernur Bank Indonesia.[14]
Selain itu, dari segi perdata pelaku dapat dituntut ganti rugi atas alasan perbuatan melawan hukum (tort of law) karena telah melanggar Pasal 40. Atas pelanggarannya, pelaku diancam dengan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Meskipun atas pelanggaran Pasal 40 pelaku telah dijatuhi hukuman pidana, namun hal tersebut tidak mengurangi hak bagi pihak korban untuk menuntut ganti rugi perdata. Pembukaan rahasia bank seseorang selain melanggar Undang-Undang (violation a statutory) juga melanggar hak nasabah (violation of a right) yang dapat mendatangkan kerugian kepada nasabah. Penerapannya dapat disetujui sepanjang pelanggaran dilakukan terhadap kepentingan nasabah atau debitur yang beritikad baik.

1.      Setiap bank wajib memegang teguh prinsip rahasia bank. Adapun salah satu bentuk upaya yang dapat dilakukan bank di dalam menjaga keamanan rahasia bank adalah apabila ada orang yang menanyakan identitas dari nasabah, atau aktivitasnya di bank selain dari ketiga pihak yang berwenang yaitu Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan, maka bank tidak memberikan informasi apapun. Bank akan merahasiakannya. Dengan melakukan upaya menjaga keamanan rahasia bank berarti secara tidak langsung juga menjaga keamanan keuangan nasabah karena rahasia bank mencakup perlindungan terhadap nasabah dan simpanannya.
Disamping itu, upaya lain yang dilakukan oleh bank untuk menjaga keamanan rahasia bank tersebut adalah melalui :
a.       Kelaziman Operasional; dan
b.      Pencatatan Pada Bank.
Secara umum ketentuan rahasia bank dipandang seringkali menimbulkan benturan antara kepentingan nasabah dan kepentingan bisnis bank itu sendiri. Akan tetapi walaupun demikian keadaannya, bank harus tetap memegang teguh ketentuan rahasia bank ini.
2.      Masalah tindak pidana perbankan merupakan bagian yang tidak bisa ditinggalkan bila kita membahas hukum perbankan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank dikategorikan sebagai ”tindak pidana kejahatan”. Oleh karena itu pelanggar ketentuan rahasia bank, apabila dibandingkan dengan hanya sekedar pelanggaran, perlu diberi sanksi hukum pidana yang lebih berat lagi. Sanksi pidana tersebut bukan hanya sebagai pelengkap suatu peraturan dalam bidang perbankan melainkan diperlukan guna ditaatinya peraturan tersebut.
Menurut sistem Undang-Undang Perbankan, maka sanksi pidana atas pelanggaran prinsip kerahasiaan bank ini bervariasi. Ada 3 ciri khas dalam hal sanksi pidana terhadap pelanggaran rahasia bank, yaitu :
a.       Terdapat ancaman hukuman minimal disamping ancaman hukuman maksimal;
b.      Antara ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda bersifat kumulatif, bukan alternatif;
c.       Tidak ada korelasi antara berat ringannya ancaman hukuman penjara dengan hukuman denda.
Selain itu, dari segi perdata pelaku dapat dituntut ganti rugi atas alasan perbuatan melawan hukum (tort of law) karena telah melanggar Pasal 40. Atas pelanggarannya, pelaku diancam dengan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
dia� z e `� �� s–menerus agar dapat berfungsi dengan efisien, sehat, wajar, mampu bersaing dan dapat melindungi dana yang disimpan oleh nasabah dengan baik serta mampu menyalurkan dana simpanan tersebut kepada sektor–sektor produksi yang benar–benar produktif sesuai dengan sasaran pembangunan. Sehingga dana yang disalurkan dalam bentuk pinjaman tersebut tidak sia–sia.
Sebaliknya, nasabah yang mempercayakan dana simpanannya untuk dikelola oleh pihak bank juga harus mendapat perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan nasabah yang mungkin dilakukan pengelola bank. Selain itu untuk menjaga nama baik nasabah, maka harus diatur kapan dan dalam hal yang bagaimana bank diperkenankan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal–hal lain dari nasabah yang diketahui oleh bank. Nasabah hanya akan mempergunakan jasa bank untuk menyimpan dananya apabila ada jaminan dari bank bahwa pihak bank tidak akan menyalahgunakan pengetahuannya tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabahnya.
Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah, maka dibuatlah aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keadaan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan kecuali dalam hal-hal tertentu yang disebutkan secara tegas didalam undang-undang tersebut. Hal inilah yang disebut dengan “Rahasia Bank”.
Pembangunan ekonomi suatu negara disamping memerlukan program pembangunan yang terencana dan terarah untuk mencapai sasaran pembangunan, maka faktor lain yang dibutuhkan adalah modal/dana pembangunan yang cukup besar. Peningkatan pembangunan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi perlu ditunjang dengan peningkatan dana pembangunan. Umumnya suatu negara mengalami keterbatasan dalam penyediaan dana pembangunan, untuk itu diperlukan mobilisasi dana dari masyarakat.[1] Disinilah diperlukannya peranan perbankan, terutama dikarenakan kemampuannya untuk menggali sumber-sumber dana dari dalam dan luar negeri serta menyalurkannya dalam bentuk pinjaman kepada para pelaku usaha yang membutuhkannya  agar mampu menjadi salah satu katalisator penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Oleh karena itu kelancaran dan keamanan kegiatan perbankan haruslah mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dari semua aparat penegak hukum, karena apabila terjadi tindak pidana dalam bidang perbankan akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi negara. Oleh sebab itu segala usaha preventif maupun represif harus digalakkan untuk menanggulangi kejahatan perbankan tersebut.
Pelanggaran terhadap rahasia bank merupakan salah satu bentuk kejahatan. Yang menjadi masalah bukan hanya karena adanya pembocoran rahasia, akan tetapi kenyataan bahwa rahasia bank itu kadang kala dijadikan sebagai tempat berlindung bagi penyelewengan administrasi dan kolusi pada perbankan.